- Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk Para Ahli Waris
- Photocopy Kartu Keluarga Para Ahli Waris
- Foto Copy KTP bagi yang meninggal dunia serta menampilkan surat kematian
- Surat Pernyataan ahli waris dari kelurahan yang telah di tanda tangani seluruh ahli waris dan surat pernyataan ahli waris tersebut di registrasi oleh Lurah (telah ditanda tangani + telah di nomori +telah di tanggali)
