Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan program pembinaan Kesejahteraan Sosial.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi :
- Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial;
- Mempersiapkan bahan-bahan pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan;
- Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam;
- Mempersiapkan bahan penyusunan program serta pelaksanaan program kesiagaan menghadapi bencana;
- Mempersiapkan bahan penyusunan perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana;
- Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial;
- Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya;
- Mempersiapkan pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan sosial lainnya;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan/perburuhan;
- Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
