Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2017

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai  Tahun 2017 ini telah melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sei Tualang Raso, Senin 14 Agustus 2017 yang diikuti oleh seluruh aparatur se-Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Maksud diadakannya sosialisasi adalah selain meningkatkan pemahaman arti pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil juga memberikan pemahaman beberapa perubahan yang mendasar dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Harapannya dengan meningkatnya pemahaman akan berdampak pada tertib administrasi kependudukan.

Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan agar peraturan tentang administrasi kependudukan dapat diketahui dan dipahami dengan sejelas-jelasnya, sehingga dapat memiliki pemahaman yang benar untuk menyebarluaskan informasi pentingnya Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintah, dan pembangunan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *